Kamis, 03 Juli 2014

BNN Jakarta Berhasil Menggagalkan upaya penyelundupan Sabu dan Ekstasi




JAKARTA-Badan narkotika nasional berhasil mengagalkan penyelundupan 1900 gram sabu-sabu dan 900 pil ekstasi di bandara soekarno-hatta kemarin (3/7). Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menngkap 2 tersangka yang salah satunya bekerja sebagai petugas kantor pos di Makassar.  

2 tersangka berinisial DI dan SY, pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ini,di gelandang ke kantor badan narkotika nasional setelah kedapatan menerima paket berisi 900 butir pil ekstasi yang rencananya  akan di kirimkan lagi ke makasar, sulawesi selatan melalui paket kantor pos.




Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas kantor pos di bandara sokarno hata atas paket atas nama pengirim Hasanah yang akan di tujukan ke makasar. Setelah melakukan delivery kontrol pada paket tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap ke 2 tersangka, di mana salah satu tersangka merupakan pekerja di sebuah kantor pos di makasar.

Dari hasil penelusuran polisi dan berdasarkan keterangan tersangka ternyata selain paket yang berisi 900 butir ekstasi  itu, masih ada lagi 20 paket yang akan diterima oleh DI berupa 20 bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1900 gram.

Berdasarkan keterangan KABID HUMAS Badan Narkotika Nasional (BNN) Khrisna anggara kedua pelaku berhasil ditangkap karena hasil pelacakan BNN dibantu oleh petugas kantor pos di bandara Soekarno-Hatta.

Petugas berusaha melacak paket yang akan di kirimkan ke makasar ini, dan berhasil menyita  2 buah paket yang berisi narkotika golongan 1 ditemukan 900 pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu seberat 1900 gram, selanjutnya keseluruhan barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor BNN untuk mendapat tindakan lebih lanjut.” Lanjut Khrisna anggara menjelaskan

Transaksi pengiriman barang haram ini ternyata bukan kali pertama di lakukan tersangka. Salah satu tersangka DI tercatat sudah 8 kali melakukan transaksi penerimaaan narkoba dengan total menerima upah sebesar lebih dari 23 juta rupiah.


Kini ke dua tersangka harus mendekam di BNN dan di jerat dengan undang – undang narkotika dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup.

Penulis : Leonardo Giovani L, Fakultas Ilmu Komunikasi UKWMS 1423012137
Sumber : Patroli Indosiar 4/7/2014 11.01 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar